Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 23 Januari 2011

1A. Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan

PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia. Misalnya dengan bertambahnya penduduk berarti harus bertambah pula bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dll.
Apabila pertambahan penduduk tidak dapat diimbangi dengan pertambahan fasilitas diatas akan menimbulkan masalah-masalah seperti bertambahnya tingkat penangguran, semakin meningkatnya tingkat kemiskinan, banyak anak usia sekolah yang tidak tertampung dan menimbulkan berbagai kejahatan atau kriminalitas lain.
Penambahan/pertambahan penduduk disuatu daerah atau Negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi sebagai berikut:
  1. Kematian (Mortalitas)
    1. Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR)
    2. Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
  2. Kelahiran (Fertilitas)
  3. Migrasi
Migrasi merupakan akibat dari lingkungan alam yang kurang menguntungkan. Sebagai akibat dari keadaan alam yang kurang menguntungkan menimbulkan terbatanya sumber daya yang mendukung penduduk di daerah tersebut.
Langkah-langkah seorang migrant daam menentukan keputusannya untuk pindah ke daerah lain atau kawasan (areal) lain terlebih dahulu ingin mengetahui lebih dahulu faktor-faktor berikut:
·         Persediaan sumber alam
·         Lingkungan social budaya
·         Potensi ekonomi
·         Alat masa depan
Salah satu akibat dari migrasi adalah urbanisasi (migrasi dari desa ke kota) walaupun urutannya sangat kecil, namun dapat mempengaruhi pola distribusi penduduk secara keseluruhan. Para urbanit kebanyakan terdiri dari golongan umur muda yang sangat produktif sertabanyak inisiatifnya.
Pertumbuhan kebudayaan dan kepribadian dimulai dari pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan di Indonesia. Berawal dari zaman batu sampai zaman logam. Menurut para ahli prehistoric, zaman batu terbagi menjadi:
  1. Zaman batu tua (Palaeolithikum), alat-alat pada zaman ini berbentuk lebih kasar, seperti kapak genggam.
  2. Zaman batu muda (Neolithikum), peralatannya lebih baik dan mereka memiliki kepandaian mengecor/mencairkan logam dari biji besi.
Beralih ke kebudayaan beragama, seperti kebudayaan Hindu, Budha, dan Islam. Kebudayaan Hindu-Budha masuk ke Indonesia pada abad ke-3 dan ke-4 khusunya dipulau Jawa. Diantara keduanya, agama/ajaran Budha berpandangan lebih maju, karena agama Budha tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat. Namun, keduanya tetap berkembang berdampingan secara damai. Baik penganut Hinduisme maupun Budhaisme melahirkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan/arsitektur, seni pahat, seni ukir maupun seni sastra.
Kebudayaan Islam telah dikembangkan di Indonesia sekitar abad ke-15 dan ke-16 oleh para pemuka-pemuka Islam yang disebut Wali Sanga. Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang mendapat penganut sebagian terbesar penduduk Indonesia.
Selain itu, ada pula kebudayaan barat yang membawa agama Katolik dan Kristen Protestan. Agama ini biasanya disiarkan atau disampaikan dengan sengaja oleh organisasi-organisasi penyiaran agama melalui missie untuk agama Katolik dan zending untuk agama Kristen.
Kepribadian yang baik tercermin dari kebudayaan yang baik, begitu pula sebaliknya.  Dengan kebiasaan yang positif, setiap hal atau masalah yang kita hadapi menjadi lebih bernilai positif juga. Dengan membiasakan berpikir positif pun dapat membantu kita menjadi pribadi yang lebih baik untuk lingkungn masyarakat sekitar kita. Sehingga kita pun dapat membentuk sikap orang-orang disekitar kita juga lebih positif dan memperkuat tali persaudaraan bangsa Indonesia yang tidak sedikit penduduknya ini.


source: buku Ilmu Sosial Dasar (ISD) 


Warga Negara DAn Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga Negara, golongan atau oleh Negara sendiri. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas pokok :
· Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
· Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan ang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
· Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
· Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
· Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai smeua orang tanpa terkecuali.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting yaitu :
· Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
· Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
· Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

· Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula bediri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang ada itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
· Adanya wilayah
· Adanya rakyat
· Adanya pemerintahan
· Adanya tujaun
· Mempunyai kedaulatan
Warga Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, Negara hanyalah angan-angan belaka. Warga Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut. Rakyat merupakan kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama meendiami suatu wilayah tertentu.
            Warga Negara Republik Indonesia ialah:
a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
b.      Orang yang ada waktu lahitnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meniggal dunia, apabila ketika meninggal si ayah merupakan warga RI.
d.      Orag yang ketika lahir ibunya adalah warga RI, tanpa ada hubungan kekeluargaan dengan ayahnya.
e.       Orang yang lahir ketika ibunya warga RI dan jika ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
f.       Orang yang lahir di wilayah RI selam kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.       Seseorang yang diketemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
h.      Dsb.
Di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
· Karena kelahiran
· Karena pengangkatan
· Karena dikabulkan permohonan
· Karena pewarganegaraan
· Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
· Karena ikut Ayah/Ibunya
· Karena pernyataan

source: buku Ilmu Sosial Dasar (ISD)


1B. Penduduk, Masyarakat, Dan Kebudayaan

RINGKASAN PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

Penduduk adalah bagian dari Masyarakat dan Masyarakat yang memiliki Kebudayaan.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor penting dalam sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Karena selain berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk, akan berpengaruh juga pada keadaan sosial ekonomi penduduk.
Misalnya jika keadaan penduduk bertambah maka dengan sendirinya kebutuhan dan fasilitas yang biasa diperlukan dalam kehidupan juga ikut bertambah, hal yang sebaliknya akan terjadi apabila keadaan penduduk berkurang jumlahnya.
Masalah-masalah tersebut dapat terjadi bila bertambahnya penduduk yang setiap tahunnya selalu meningkat menjadikan banyak orang yang termasuk kedalam umur yang siap untuk bekerja menjadi sulit mendapat pekerjaan. Kebanyakan dari mereka menganggur, dikarenakan tidak termasuk kedalam orang-orang yang yang sesuai denga kriteria pekerja pada saat ini, yang pada umumnya harus mendapatkan gelar Sarjana. Makin banyaknya tingkat pengangguran mengakibatkan makin banyak pula tingkat kriminalitas yang ada.
Penambahan atau pertambahan penduduk di suatu daerah atau Negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi sebagai berikut:
1. Kematian (mortalitas)
Ada beberapa tingkat kematian, tetapi hanya 2 yang sering dibahas, yaitu :
  • Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/ CDR)
Tingkat Kematian Kasar adalah banyaknya orang yang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut, dinyatakan tiap 1000 orang. Maka rumusnya:
CDR = D/PM x K
Dimana:
D = Jumlah kematian
PM = Jumlah penduduk per pertengahan tahun
K = Konstanta = 1000
Pada Negara-negara yang lebih maju, Tingkat Kematian Kasarnya lebih rendah dibandingkan dengan Negara-negara yang sedang berkembang.

  • Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
Tingkat kematian ini diperngaruhi oleh beberapa faktor antara lain umur, jenis kelamin dan pekerjaan. Misalnya seorang laki-laki yang lebih tua memiliki tingkat kematian lebih besar dibandingkan remaja karena usianya yang sudah tua, dan seorang laki=laki yang ada di medan perang memiliki tingkat kematian yang lebih besar dibanding keluarga mereka yang berada dirumah.
Karena perbedaan resiko kematian tersebut, maka digunakan tingkat kematian menurut umur yang menghasilkan data yang lebih teliti. Karena angka ini menyatakan banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu 1000 penduduk pada kelompok umur yang sama, maka dapat dibuat rumus sebagai berikut:
ASDRi = Di/Pmi x K
Dimana:
Di = kematian penduduk kelompok umur i
Pm = jumlah penduduk pada pertengahan tahun kelompok umur i
K = Konstanta (1000)
2. Kelahiran (Fertilitas)
Pengukuran Fertilitas tidak sesederhana pengukuran Mortalitas, hal ini disebabkan oleh:
  • Sulitnya memperoleh angka statistik hidup karena banyak bayi yang meninggal beberapa saat setelah lahir, tidak dicatatkan dalam peristiwa kelahiran atau kematian atau dicatat lahir mati.
  • Wanita memiliki kemungkinan melahirkan dari seorang anak (tetapi meninggal hanya sekali).
  • Makin tua umur wanita tidak berarti, bahwa kemungkinan mempunyai anak makin menurun.
  • Dalam pengukuran fertilitas hanya melibatkan 1 orang saja, tidak semua wanita mempunyai kemungkinan bisa melakukan.
Istilah asing yang diterjemahkan sebagai kesuburan
  • Facundity
    Yaitu kemampuan biologis wanita untuk memiliki anak.
  • Fertility (Fertilitas)
Adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita atau sekelompok wanita.

KEBUDAYAAN
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Hubungan Masyarakat dan Kebudayaan
  • Masyarakat yang memiliki kebudayaan
  • Masyarakat yang menjalankan setiap kebudayaan, baik dalam Negara dan Bangsa
  • Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan
Maka dari itu, Penduduk yang menjadi Masyarakat akan memiliki nilai-nilai kebudayaan yang pasti telah ada sejak dalam keluarga intinya dan akan berlajut di kehidupan luar keluarganya. Yang menjadikan setiap individu unik dan jadi dirinya sendiri untuk berperan penting dalam pembangunan masa depan kelak.
Source : buku Ilmu Sosial Dasar (ISD)