Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga Negara, golongan atau oleh Negara sendiri. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas pokok :
· Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
· Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan ang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
· Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
· Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
· Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai smeua orang tanpa terkecuali.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting yaitu :
· Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
· Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
· Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
· Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula bediri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang ada itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
· Adanya wilayah
· Adanya rakyat
· Adanya pemerintahan
· Adanya tujaun
· Mempunyai kedaulatan
Warga Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, Negara hanyalah angan-angan belaka. Warga Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut. Rakyat merupakan kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama meendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Republik Indonesia ialah:a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
b. Orang yang ada waktu lahitnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meniggal dunia, apabila ketika meninggal si ayah merupakan warga RI.
d. Orag yang ketika lahir ibunya adalah warga RI, tanpa ada hubungan kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang lahir ketika ibunya warga RI dan jika ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
f. Orang yang lahir di wilayah RI selam kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
h. Dsb.
Di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
· Karena kelahiran
· Karena pengangkatan
· Karena dikabulkan permohonan
· Karena pewarganegaraan
· Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
· Karena ikut Ayah/Ibunya
· Karena pernyataan
source: buku Ilmu Sosial Dasar (ISD)
0 komentar:
Posting Komentar